Pengertian upah
Upah
merupakan imbalan yang diterima pekerja atas jasa yang diberikan dalam proses
produksi barang dan jasa di perusahaan.
Sistem upah atau cara pemberian upah dapat dilakukan berdasarkan hal berikut:
a. Upah menurut waktu. Upah menurut waktu adalah upah yang jumlahnya dihitung berdasarkan lamanya pekerjaan tersebut dilakukan. Lama pekerjaan atau waktu tersebut dapat dihitung berdasarkan jam, hari, atau bulan. Contohnya seorang pekerja bangunan dibayar per hari atau per minggu. Sementara itu, upah tiap bulan biasanya dibayarkan untuk pegawai yang mempunyai ikatan kerja dalam waktu lama, misalnya pegawai negeri dan pegawai tetap.
b. Upah menurut hasil. Upah menurut hasil atau upah satuan besarnya ditentukan oleh banyaknya hasil produksi yang dicapai oleh pekerja tersebut dalam waktu tertentu. Misalnya, penjahit yang dibayar berdasarkan jumlah baju yang selesai dijahit.
c. Upah borongan. Upah borongan diberikan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dengan pihak yang memberi pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Misalnya upah untuk membuat sebuah rumah adalah sebesar 30 juta rupiah.
d. Upah dengan sistem bonus. Pembayaran upah dengan sistem bonus banyak diberikan kepada tenaga kerja di bidang marketing atau penjualan. Misalnya, jika seseorang bisa menjual barang melebihi target, ia akan mendapat bonus atau tambahan upah.
e. Upah dengan sistem mitra usaha. Upah dengan sistem ini diberikan kepada pekerja yang sekaligus menjadi mitra usaha perusahaan. Misalnya, selain mendapat gaji tetap, mereka juga mendapat penghasilan dari saham. Saham tersebut merupakan andil mereka sebagai mitra usaha perusahaan.
Sistem upah atau cara pemberian upah dapat dilakukan berdasarkan hal berikut:
a. Upah menurut waktu. Upah menurut waktu adalah upah yang jumlahnya dihitung berdasarkan lamanya pekerjaan tersebut dilakukan. Lama pekerjaan atau waktu tersebut dapat dihitung berdasarkan jam, hari, atau bulan. Contohnya seorang pekerja bangunan dibayar per hari atau per minggu. Sementara itu, upah tiap bulan biasanya dibayarkan untuk pegawai yang mempunyai ikatan kerja dalam waktu lama, misalnya pegawai negeri dan pegawai tetap.
b. Upah menurut hasil. Upah menurut hasil atau upah satuan besarnya ditentukan oleh banyaknya hasil produksi yang dicapai oleh pekerja tersebut dalam waktu tertentu. Misalnya, penjahit yang dibayar berdasarkan jumlah baju yang selesai dijahit.
c. Upah borongan. Upah borongan diberikan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dengan pihak yang memberi pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Misalnya upah untuk membuat sebuah rumah adalah sebesar 30 juta rupiah.
d. Upah dengan sistem bonus. Pembayaran upah dengan sistem bonus banyak diberikan kepada tenaga kerja di bidang marketing atau penjualan. Misalnya, jika seseorang bisa menjual barang melebihi target, ia akan mendapat bonus atau tambahan upah.
e. Upah dengan sistem mitra usaha. Upah dengan sistem ini diberikan kepada pekerja yang sekaligus menjadi mitra usaha perusahaan. Misalnya, selain mendapat gaji tetap, mereka juga mendapat penghasilan dari saham. Saham tersebut merupakan andil mereka sebagai mitra usaha perusahaan.
Pengangguran
Pengangguran
terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang
tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja
tidak sesuai dengan pasar kerja.
Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Setiap penganggur diupayakan memiliki pekerjaan yang banyak bagi kemanusiaan artinya produktif dan remuneratif sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dengan partisipasi semua masyarakat Indonesia.
Lebih tegas lagi jadikan penanggulangan pengangguran menjadi komitmen nasional.
Untuk itu diperlukan dua kebijakan, yaitu kebijakan makro dan mikro(khusus). Kebijakan makro (umum)
yang berkaitan erat dengan pengangguran,antara lain kebijakan makro ekonomi seperti moneter berupa uang beredar, tingkat suku bunga, inflasi dan nilai tukar yang melibatkan Bank Indonesia (Bank Sentral), fiskal (Departemen Keuangan) dan lainnya. Dalam keputusan rapat-rapat kebinet, hal-hal itu harus jelas keputusannya dengan fokus pada penanggulangan pengangguran. Jadi setiap lembaga pemerintah yang terkait dengan pengangguran harus ada komitmen dalam keputusannya dan
pelaksanaannya.Selain itu, ada juga kebijakan mikro (khusus). Kebijakan itu dapat dijabarkan dalam beberapa poin.
*Pertama, pengembangan mindset dan wawasan penganggur, berangkat dari kesadaran bahwa setiap manusia sesungguhnya memilki potensi dalam dirinya namun sering tidak menyadari dan mengembangkan secara optimal.
*Kedua, segera melakukan pengembangan kawasan-kawasan, khususnyayang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi.
*Ketiga, segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur.
*Keempat, segera menyederhanakan perizinan karena dewasa ini terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing (PMA),Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan investasi masyarakat secara perorangan maupun berkelompok.
*Kelima, mengaitkan secara erat (sinergi) masalah pengangguran dengan masalah di wilayah perkotaan lainnya, seperti sampah, pengendalian banjir, dan lingkungan yang tidak sehat.Kita. Diharapkan ke depannya di kota Tangerang kebijakan ketenaga kerjaan dapat diubah (reorientasi) kembali agar dapat berfungsi secara optimal untuk memerangi pengangguran.
Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Setiap penganggur diupayakan memiliki pekerjaan yang banyak bagi kemanusiaan artinya produktif dan remuneratif sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dengan partisipasi semua masyarakat Indonesia.
Lebih tegas lagi jadikan penanggulangan pengangguran menjadi komitmen nasional.
Untuk itu diperlukan dua kebijakan, yaitu kebijakan makro dan mikro(khusus). Kebijakan makro (umum)
yang berkaitan erat dengan pengangguran,antara lain kebijakan makro ekonomi seperti moneter berupa uang beredar, tingkat suku bunga, inflasi dan nilai tukar yang melibatkan Bank Indonesia (Bank Sentral), fiskal (Departemen Keuangan) dan lainnya. Dalam keputusan rapat-rapat kebinet, hal-hal itu harus jelas keputusannya dengan fokus pada penanggulangan pengangguran. Jadi setiap lembaga pemerintah yang terkait dengan pengangguran harus ada komitmen dalam keputusannya dan
pelaksanaannya.Selain itu, ada juga kebijakan mikro (khusus). Kebijakan itu dapat dijabarkan dalam beberapa poin.
*Pertama, pengembangan mindset dan wawasan penganggur, berangkat dari kesadaran bahwa setiap manusia sesungguhnya memilki potensi dalam dirinya namun sering tidak menyadari dan mengembangkan secara optimal.
*Kedua, segera melakukan pengembangan kawasan-kawasan, khususnyayang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi.
*Ketiga, segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur.
*Keempat, segera menyederhanakan perizinan karena dewasa ini terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing (PMA),Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan investasi masyarakat secara perorangan maupun berkelompok.
*Kelima, mengaitkan secara erat (sinergi) masalah pengangguran dengan masalah di wilayah perkotaan lainnya, seperti sampah, pengendalian banjir, dan lingkungan yang tidak sehat.Kita. Diharapkan ke depannya di kota Tangerang kebijakan ketenaga kerjaan dapat diubah (reorientasi) kembali agar dapat berfungsi secara optimal untuk memerangi pengangguran.
pengangguran
EKONOMI dan pertumbuhanya
Salah
satu prioritas dalam membangun perekonomian yang dikemukakan pemerintah
Indonesia adalah penciptaan lapangan pekerjaan atau berkurangnya tingkat
pengangguran. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang besar berpotensi tinggi
dalam menghasilkan output nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Data
Indonesia menunjukkan bahwa tingkat pengangguran di Indonesia memiliki trend
yang terus meningkat. Kemudian, dari angkatan kerja di Indonesia yang mencapai
sekitar 102,55 juta orang, 9,39 juta orang diantaranya tergolong pengangguran
pada tahun 2008 (BPS, 2009). Hal ini menyebabkan potensi SDM yang ada dan
potensi output yang dihasilkan terbuang sia-sia.
Di
Indonesia, pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti dengan penurunan tingkat
pengangguran dari tahun ke tahun (Tabel 1.1.). Pada tahun tahun 2007 dan 2008
saja tingkat pengangguran menurun dari tahun sebelumnya.
Tabel 1.1. Pertumbuhan Ekonomi dan
Tingkat Pengangguran Indonesia
Tahun
|
Pertumbuhan
Ekonomi (%)
|
Tingkat
Pengangguran (%)
|
2004
|
5.13
|
10.14
|
2005
|
5.60
|
10.30
|
2006
|
5.50
|
10.40
|
2007
|
6.30
|
9.75
|
2008
|
6.10
|
8.39
|
Sumber
; BPS
Ekonom
Dorodjatun Kontjoro-Jakti memperkirakan bahwa, jumlah angkatan kerja sebanyak
2.5 juta yang muncul setiap tahun tidak akan terserap bahkan dalam jumlah
separuhnya dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 3 persen (Pikiran Rakyat, 2003).
Minimal pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen untuk menyerap angkatan kerja baru
tersebut, menurut Djorodjatun. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Choiril
Maksum memperkirakan, setiap pertumbuhan PDB sebesar 1 persen dapat menambah
jumlah pekerja sekitar 400.000 orang (Suara Karya,2006). Pada Tahun 2008,
jumlah angkatan kerja baru sebanyak 1,54 juta orang (BPS,2008). Pertumbuhan
ekonomi sebesar 6,1 persen pada tahun 2008 seharusnya mampu menyerap angkatan
kerja baru berdasarkan perhitungan Dorodjatun dan Choiril. Ternyata, jika
asumsi Dorodjatun dan Choiril dianggap benar dan seluruh angkatan kerja baru
pada tahun 2008 menjadi pekerja, tingkat pengangguran tahun 2008 hanya menurun
kurang dari 1 persen dari tahun 2007.
PERTUMBUHAN
EKONOMI
Output
atau pendapatan nasional merupakan ukuran paling komprehensif dari tingkat
aktivitas ekonomi suatu Negara (Lipsey, Courant, Purvis dan Steiner, 1996).
Salah satu ukuran yang lazim digunakan untuk output adalah produk domestic
bruto (PDB). PDB dapat dilihat sebagai perekonomian total dari setiap orang di
dalam perekonomian atau sebagai pengeluaran total pada output barang dan jasa
perekonomian (Mankiw,2000). Output ini dinyatakan dalam satuan mata uang
(rupiah) sebagai jumlah dari total keluaran barang dan jasa dikalikan dengan harga
per unitnya. Jumlah total tersebut sering disebut sebagai output nominal, yang
dapat berubah karena perubahan baik jumlah fisik maupun perubahan harga
terhadap periode dasarnya. Untuk mengetahui seberapa jauh perubahan tersebut
karena perubahan fisik saja, maka nilai output diukur tidak pada harga sekarang
tetapi pada harga yang berlaku pada periode dasar yang dipilih. Jumlah total
ini disebut sebagai output riil. Perubahan persentase dari output riil disebut
sebagai pertumbuhan ekonomi.
Tingkat
Pengangguran di Indonesia
Jumlah
angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2008 mencapai 111,48 juta orang,
bertambah 1,54 juta orang dibanding jumlah angkatan kerja Agustus 2007 sebesar
109,94 juta orang atau bertambah 3,35 juta orang dibanding Februari 2007 sebesar
108,13 juta orang.
Jumlah
penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2008 mencapai 102,05 juta
orang, bertambah 2,12 juta orang jika dibandingkan dengan keadaan pada Agustus
2007 sebesar 99,93 juta orang, atau bertambah 4,47 juta orang jika dibandingkan
dengan keadaan Februari 2007 sebesar 97,58 juta orang.
Jumlah
penganggur pada Februari 2008 mengalami penurunan sebesar 584 ribu orang
dibandingkan dengan keadaan Agustus 2007 yaitu dari 10,01 juta orang pada
Agustus 2007 menjadi 9,43 juta orang pada Februari 2008, dan mengalami
penurunan sebesar 1,12 juta orang jika dibandingkan dengan keadaan Februari
2007 sebesar 10,55 juta orang.
Tingkat
pengangguran terbuka di Indonesia pada Februari 2008 mencapai 8,46 persen,
mengalami penurunan dibandingkan keadaan Agustus 2007 yang besarnya 9,11
persen, demikian juga terhadap keadaan Februari 2007 yang besarnya 9,75 persen.
Situasi
ketenagakerjaan pada bulan Februari 2008, hampir di seluruh sektor mengalami
peningkatan jumlah pekerja jika dibandingkan dengan keadaan Februari 2007.
Sektor yang mengalami peningkatan jumlah pekerja tertinggi berturut-turut
yaitu: sektor jasa kemasyarakatan naik 1,82 juta orang serta sektor perdagangan
naik 1,26 juta orang.
Dari sisi gender, partisipasi perempuan dalam lapangan
kerja meningkat signifikan. Selama Februari 2007-Februari 2008, jumlah pekerja
perempuan bertambah 3,26 juta orang dan laki-laki hanya bertambah 1,21 juta
orang. Kenaikan pekerja perempuan terbesar terjadi di sektor perdagangan yaitu
1,51 juta orang dan sektor pertanian sebesar 740 ribu orang.
BPS melakukan survei setiap Februari dan Agustus per
tahun, dari hasil survei diketahui sumber pengangguran dari lulusan SMK sebesar
17,26 persen, lulusan SMA 14,31 persen, lulusan Universitas 12,59 persen,
lulusan Diploma 11,21 persen, lulusan SMP 9,39 persen, lulusan SD dan tidak
sekolah 35,24 persen.
Pengertian APBN dan APBD
RAPBN merupakan kependekan dari Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. RAPBN merupakan anggaran pendapatan dan belanja
negara Republik Indonesia yang telah disusun oleh Pemerintah Republik Indonesia
tetapi belum disetujui oleh anggota DPR.
- APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan Rakyat).
- APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah).
APBN berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan. Sedang APBD berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan.
- APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan Rakyat).
- APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah).
APBN berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan. Sedang APBD berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan.